Nomor
Tanggal
2024-10-29
Progres
PENYELARASAN
Keterangan
Isi
Peraturan LPSK ini berjudul Peraturan LPSK tentang Perubahan atas Peraturan LPSK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan Kompensasi, Bantuan Medis, atau Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis Bagi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu. Dibentuk dalam rangka melakukan perubahan terhadap 1 Pasal di dalamnya, yaitu Pasal 5 yang mengatur mengenai batas waktu penyampaian permohonan kepada LPSK untuk kompensasi, bantuan medis, bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu. Pasal 5 yang semua menyebutkan batas waktu sampai dengan 22 Juni Tahun 2021, maka disesuaikan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXO/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan batasan pengajuan permohonan sampai dengan 22 Juni 2028.
Tidak ada rekam jejak