Nomor
Tanggal
2024-10-29
Progres
PENYELARASAN
Keterangan
Isi
Peraturan ini merupakan pembaharuan terhadap Peraturan LPSK yang sudah ada sebelumnya, yaitu Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Melalui Rancangan Peraturan ini, diatur mengenai proses pembentukan peraturan di lingkungan LPSK mulai dari perencanaan, analisis dan evaluasi, penyusunan, pembahasan, persetujuan, partisipasi publik, pengesahan atau penetapan, pengundangan, penyebarluasan, dan pemantauan. selain itu juga, diatur mengenai instrumen hukum lain selain Pertaran LPSK, mulai dari a. Peraturan Sekjen, b. Keputusan LPSK; c. Keputusan Ketua LPSK; d. Keputusan Sekretaris Jenderal LPSK; e. surat edaran; f. petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman teknis; g. keterangan LPSK; dan h. pendapat hukum.
Tidak ada rekam jejak