Nomor
Tanggal
2024-10-29
Lihat Peraturan
https://jdih.lpsk.go.id/dokumen/view?id=61Progres
ANALISA EVALUASI
Keterangan
Isi
Peraturan ini mengatur mengenai proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh Pimpinan LPSK, dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Tidak ada rekam jejak