Detail Peraturan

Peraturan LPSK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan LPSK

Nomor

Tanggal

2024-10-29

Progres

ANALISA EVALUASI

Keterangan

Isi

Peraturan ini mengatur mengenai proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh Pimpinan LPSK, dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Rekam Jejak

Tidak ada rekam jejak