Nomor
Tanggal
2024-10-29
Lihat Peraturan
https://jdih.lpsk.go.id/dokumen/view?id=67Progres
ANALISA EVALUASI
Keterangan
Isi
Perturan ini mengatur mengenai mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja melalui capaian SKP dan melalui pencatatan kehadiran. selain itu juga mengatur mengenai ketentuan jam kerja, cuti, Pelanggaran dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Berdasarkan Pelaksanaan Kehadiran Pegawai LPSK, serta bagaimana ketentuan pegawai yang dianggap tidak melanggar ketentuan jam kerja.
Tidak ada rekam jejak