Detail Peraturan

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban

Nomor

Tanggal

2025-06-17

Lihat Peraturan

Progres

PENGUSULAN

Keterangan

Rancangan aturan ini mengatur mekanisme dan tata cara Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (SMPL) untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan SMPL yang terstruktur dan sistematis

Isi

Aturan ini memuat Ketentuan Umum; Penyelenggaraan SMPL yang terdiri dari tahap penyiapan, pelaksanaan, pengambilan keputusan, keputusan dan petikan SMPL, serta laporan penyelenggaraan SMPL; dan Ketentuan Penutup

Rekam Jejak

Tidak ada rekam jejak