Detail Peraturan

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Nomor

Tanggal

2024-10-29

Progres

ANALISA EVALUASI

Keterangan

Isi

Di dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum LPSK meliputi pengelola JDIH LPSK yang terdiri atas pusat JDIH LPSK dan anggota JDIH LPSK beserta dengan tugas dan fungsinya.

Rekam Jejak

Tidak ada rekam jejak