Detail Peraturan

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Nomor

Tanggal

2024-10-29

Progres

ANALISA EVALUASI

Keterangan

Isi

Di dalam peraturan ini diatur tentang acara kenegaraan, acara resmi, tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, kunjungan kerja, tamu negara dan jamuan resmi.

Rekam Jejak

Tidak ada rekam jejak