Detail Peraturan

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Paritrana Bagi Pimpinan dan Pegawai di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Nomor

Tanggal

2024-10-29

Progres

ANALISA EVALUASI

Keterangan

Isi

Peraturan ini mengatur tentang acuan definitif penghargaan yang dimaksud dan jenis dari penghargaan dalam aturan ini serta mekanisme pemberian penghargaan.

Rekam Jejak

Tidak ada rekam jejak